Polemik THM di Taput, Praktisi Hukum Tegaskan Jangan Manipulasi Fakta

Terkini 18 May 2026 07:58 4 min read 172 views By Abednego Manalu

Share berita ini

Polemik THM di Taput, Praktisi Hukum Tegaskan Jangan Manipulasi Fakta
Foto: Praktisi Hukum Dr.Jose TP Silitonga, SH, MH (kiri) dan Dimpos P Sitompul, SH, MH (Kanan)

TAPUT - Polemik terkait Tempat Hiburan Malam (THM) kembali memanas setelah beredarnya video penutupan dan penerimaan sebuah THM bernama Lute di Kabupaten Bekasi. Di tengah ramainya perbincangan masyarakat, muncul dugaan bahwa pemilik usaha tersebut merupakan sosok yang sama dengan pengelola THM Berkedok Cafe dan resto "L" di Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara.

 

Namun di balik ramainya isu itu, pernyataan salah seorang oknum advokat justru menuai kecaman tajam. Dua praktisi hukum, Dr. Jose TP Silitonga, SH, MH dan Dimpos P Sitompul, SH, MH menilai pernyataan yang disampaikan oleh oknum advokat tersebut ke media yang terkesan publik dan tidak berpijak pada fakta sebenarnya.

 

Keduanya menyoroti narasi yang disampaikan oknum advokat itu yang menyebut perjanjian dan penutupan THM Lute di Bekasi terjadi saat pandemi COVID-19 tahun 2021. Menurut mereka, pernyataan itu justru bertolak belakang dengan fakta yang beredar di publik.

 

“Dalam pemberitaan yang disebarkan, jelas disebutkan bahwa sinyal dan penutupan Cafe Lute di Bekasi terjadi pada 6 Februari 2023, bukan tahun 2021 seperti yang digiring dalam statment itu. Jadi jangan memelintir fakta seolah-olah masyarakat tidak bisa membaca data,” tegas Jose saat diwawancarai, Sabtu (16/05/2026) sambil menampilkan isyarat pada tahun 2023 seperti yang dimuat oleh media.co.id.

 

Jose menjelaskan, memang benar Cafe Lute di Bekasi pernah ditutup pada masa pandemi COVID-19 akibat pelanggaran aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), bahkan disebut terjadi sebanyak dua kali. Namun menurutnya, fakta lain yang tidak boleh ditutupi adalah adanya penutupan dan penerimaan kembali pada tahun 2023 karena adanya Perda Kabupaten Bekasi Nomor 3 Tahun 2016.

 

“Jadi jangan dibuat seolah-olah hanya persoalan PPKM saat pandemi. Faktanya ada juga penerimaan pada tahun 2023 terkait dugaan pelanggaran Perda Kabupaten Bekasi Nomor 3 Tahun 2016. Ini harus dijelaskan secara utuh kepada publik,” ujarnya.

 

Jose mengaku heran dengan cara pembelaan yang menurutnya terlalu dipaksakan tanpa melakukan verifikasi mendalam terlebih dahulu.

 

"Itulah pentingnya melakukan penelusuran dan verifikasi sebelum membela klien. Jangan terkesan asal bunyi. Fakta yang terjadi tahun 2023 malah dibawa-bawa ke masa pandemi 2021. Ini kan lucu," sindirnya.

 

Tak berhenti di situ, Jose bahkan menyentil keras narasi oknum advokat yang menyebut tempat hiburan malam identik dengan kerlap-kerlip lampu dan iringan musik meriah.

 

"Meria bagaimana? Meriah karena dentuman musik yang meresahkan masyarakat? Jangan jadi advokat 'odong-odong' kalau istilah orang Jakarta bilang. Yang harus disuarakan itu keresahan, bukan masyarakat membela sesuatu yang jelas-jelas menuai penolakan warga,” katanya pedas.

 

Senada dengan Jose, Dimpos P Sitompul, SH, MH juga menilai pernyataan oknum advokat tersebut berpotensi membangun opini yang keliru di tengah masyarakat.

 

"Disebut ada framing. Framing yang mana? Faktanya jelas, penerimaan itu terjadi tahun 2023. Kalau fakta bicara, ya menunjukkan fakta yang sebenarnya, bukan menggiring opini seolah-olah masyarakat tidak tahu kejadian sebenarnya," tegasnya.

 

Jose juga menyoroti narasi dari oknum advokat tersebut yang menyebut aksi masyarakat dan kelompok kepemudaan sebagai tindakan anarkis dan sweeping. Menurutnya, tudingan itu justru merupakan bentuk penggiringan opini yang berlebihan.

 

"Padahal itu murni aksi protes masyarakat. Mereka resah. Jangan dibelokkan seolah-olah terjadi aksi brutal. Bahkan soal dugaan tidak adanya peredaran barang terlarang, masyarakat juga bisa melihat dokumen SIPP PN Tarutung yang menyebut pernah ada terkait penangkapan peredaran barang terlarang di lokasi tersebut," ungkap Jose.

 

Ia menafsirkan logika pihak-pihak yang menyebut keberadaan THM tidak mengganggu masyarakat.

 

"Kalau tidak meresahkan, lalu kenapa muncul penolakan? Kenapa ada warga yang sampai menandatangani petisi? Jangan merasa paling tersakiti padahal masyarakat yang selama ini merasa terganggu," katanya.

 

Di akhir pernyataannya, kedua praktisi hukum itu mengajak masyarakat agar lebih bijak menyikapi polemik tersebut dan tidak mudah mempengaruhi opini yang menilai konten jahat.

 

“Marikan selamatkan moral generasi muda dan pertahankan wajah Tapanuli Utara sebagai kota rohani, bukan malah membiarkan keresahan sosial dianggap angin lalu,” tutup mereka.Red

Berita Viralkan